top of page
Gambar penulisIT DAPEN

Beberapa Pertanyaan Tentang Dapen Pegadaian ( Ver.4 )


Bagaimana cara mengurus santunan tersebut ?


Apabila Peserta, isteri/suami meninggal dunia, maka harus dilaporkan terlebih dahulu ke Dana Pensiun Pegadaian. Oleh Dana Pensiun Pegadaian akan dibuatkan surat pengantar untuk PT TASPEN (Persero) dan YKPP.


Untuk PT TASPEN (Persero):

a. Surat Pengantar dari Dana Pensiun Pegadaian;

b. Ambil formulir AKT.5 di PT TASPEN (Persero), untuk diisi dan dilengkapi persyaratannya yang ada dibaliknya.


Pengurusan tersebut dapat dilakukan di PT TASPEN (Persero) terdekat.

Untuk YKPP:

a. Copy Surat keterangan meninggal dunia dilegalisir;

b. Copy SK Pensiun;

c. Copy nomor rekening ahli waris;

d. Surat keterangan ahli waris;

Apakah Dana Pensiun Pegadaian dapat memberikan pinjaman / kredit kepada pensiunan ?


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun Pegadaian tidak diperbolehkan memberikan kredit dan mengagunkan asset Dana Pensiun Pegadaian untuk mendapatkan kredit.

Apakah Dana Pensiun Pegadaian dapat memberikan referensi / surat keterangan / jaminan kepada bank bagi pensiunan yang akan mengambil kredit di bank ?


Apabila diperlukan dan ada permintaan dari pensiunan, Dana Pensiun Pegadaian hanya memberikan slip pembayaran manfaat pensiun kepada para pensiunan yang akan mengambil kredit di bank.


Jika peserta pensiun, isteri / suami meninggal dunia, apa yang harus dilaporkan oleh anggota keluarga ke Dana Pensiun Pegadaian ?


a. Melaporkan ke Dana Pensiun Pegadaian, melalui telepon atau mengirim per pos,

foto copy surat kematian disertakan juga foto copy SK Pensiun

b. Dana Pensiun Pegadaian akan mengirim surat (syarat pensiun janda/duda/anak) apabila yang meninggal dunia adalah peserta

c. Apabila yang meninggal dunia adalah ahli waris isteri / suami, maka Dana Pensiun Pegadaian, tidak akan mengirim syarat pensiun janda / duda

d. Setelah persyaratan diterima, maka DPP akan memberikan surat pengantar ke PT TASPEN (Persero) dan YKPP.

Apakah harus segera melapor jika peserta pensiun meninggal dunia, Mengapa?


Apabila ada peserta pensiun (peserta sendiri atau janda / duda) yang meninggal dunia harus segera dilaporkan di Dana Pensiun Pegadaian, karena akan berpengaruh terhadap pembayaran manfaat pensiun


Terutama jika yang meninggal adalah peserta, maka penerimaan manfaat pensiun janda/duda/anak akan menjadi 75% dari besaran manfaat pensiun peserta

Demikian juga apabila yang meninggal adalah penerima manfaat pensiun janda/duda/anak, jika sudah tidak ada yang berhak lagi untuk menerimanya maka pensiunnya berakhir

2.756 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

コメント


bottom of page