Siapakah yang berkewajiban membayar pajak PPh pasal 21 atas pembayaran manfaat pensiun ?
Pajak PPh pasal 21 ditanggung oleh penerima manfaat pensiun (pensiunan).
Apakah pensiunan wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?
Bagi pensiunan yang manfaat pensiunnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mempunyai NPWP dan melaporkannya ke Dana Pensiun Pegadaian.
Apabila peserta menikah lagi setelah pensiun, apakah isteri/suami tersebut berhak untuk mendapatkan manfaat pensiun ?
Tidak berhak, yang berhak untuk mendapatkan manfaat pensiun adalah isteri / suami yang sah dari peserta yang meninggal dunia yang telah terdaftar di Dana Pensiun sebelum peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja.
Jadi isteri / suami yang dinikahi setelah pensiun tidak berhak menjadi pensiun janda / duda.
Apakah tunjangan isteri / suami atau anak, termasuk sebagai komponen perhitungan manfaat pensiun ?
Termasuk, tunjangan tersebut sudah termasuk dalam komponen PhDP yang merupakan salah satu faktor perhitungan manfaat pensiun.
Apakah setelah pensiun masih mendapat tunjangan isteri / suami atau anak ?
Apabila pensiun, maka sudah tidak mendapat tunjangan isteri / suami atau anak.
Comentários