top of page

Beberapa Pertanyaan Tentang Dapen Pegadaian ( Ver.2


Siapakah yang berkewajiban membayar pajak PPh pasal 21 atas pembayaran manfaat pensiun ?


Pajak PPh pasal 21 ditanggung oleh penerima manfaat pensiun (pensiunan).


Apakah pensiunan wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?


Bagi pensiunan yang manfaat pensiunnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mempunyai NPWP dan melaporkannya ke Dana Pensiun Pegadaian.


Apabila peserta menikah lagi setelah pensiun, apakah isteri/suami tersebut berhak untuk mendapatkan manfaat pensiun ?


Tidak berhak, yang berhak untuk mendapatkan manfaat pensiun adalah isteri / suami yang sah dari peserta yang meninggal dunia yang telah terdaftar di Dana Pensiun sebelum peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja.

Jadi isteri / suami yang dinikahi setelah pensiun tidak berhak menjadi pensiun janda / duda.


Apakah tunjangan isteri / suami atau anak, termasuk sebagai komponen perhitungan manfaat pensiun ?

Termasuk, tunjangan tersebut sudah termasuk dalam komponen PhDP yang merupakan salah satu faktor perhitungan manfaat pensiun.


Apakah setelah pensiun masih mendapat tunjangan isteri / suami atau anak ?


Apabila pensiun, maka sudah tidak mendapat tunjangan isteri / suami atau anak.

157 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentários


bottom of page