top of page
building 2.jpg
DANA PENSIUN
PEGADAIAN 

Menjadi Dana Pensiun Terbaik, Amanah dan Profesional

Tentang Dana Pensiun Pegadaian

Awal Pembentukan Dana Pensiun Pegadaian

Dana Pensiun Pegadaian didirikan di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: Kp.2/43/8 tanggal 10 Desember 1998 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor: KEP-336/KM.17/1999 tanggal 08 September 1999 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian dan telah dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 79 Tahun 1999 tanggal 01 Oktober 1999.

Surat Keputusan

Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor : KEP-336/KM.17/1999

​

Sesuai Peraturan Dana Pensiun tersebut, Dana Pensiun ini menjalankan kegiatannya dengan nama “DANA PENSIUN PEGADAIAN “ yang beralamat di jalan Jambrut nomor 16 A, Kenari, Jakarta Pusat. Pada awal berdirinya Dana Pensiun Pegadaian memiliki Peserta Aktif sebanyak 4.277 orang dan Peserta Pasif (Pensiunan) sebanyak 1.270 orang.

​

Dana yang dimiliki sesuai dengan hasil perhitungan Aktuaris PT. Sienco Aktuarindo Utama pada tanggal 31 Desember 1998 adalah sebagai berikut:

​

Kekayaan Bersih sebesar                                       Rp 27.393.478.908,-
Kewajiban Aktuaria sebesar                                   Rp 47.880.726.072,-
Kewajiban Solvabilitas sebesar                               Rp 40.789.302.542,-
Defisit sebesar                                                     Rp 20.487.247.164,-

 

( Kualitas pendanaan berada pada Tingkat III dimana Aset Netto lebih kecil dari Kewajiban Aktuaria dan juga lebih kecil dari Kewajiban Solvabilitas )

​

Surat Keputusan

Menteri Keuangan dengan surat Nomor: KEP-025/KM.12/2006

 

Pada Tahun 2006 telah dilakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun dengan Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor:

​

840/SDM.300323/2006 tanggal 25 April 2006 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian yang disahkan oleh Menteri Keuangan dengan surat Nomor: KEP-025/KM.12/2006 tanggal 24 Juli 2006 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pegadaian dan telah dimuat dalam Berita Negara R.I tanggal 22/8-2006 No.67.

 

Surat Keputusan

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan surat Nomor: KEP-37/NB.1/2015

​

Pada Tahun 2015 telah dilakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun dengan Surat Keputusan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor:

 

241/KEP/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian yang disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan surat Nomor: KEP-37/NB.1/2015 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian.

 

Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun iuran yang harus dibayar oleh Peserta Aktif ditetapkan sebesar 6,50% dari Penghasilan Dasar Pensiun yang dipotong langsung oleh Pemberi Kerja. Sedangkan Pemberi Kerja wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria. Iuran Pemberi Kerja terdiri atas iuran normal dan iuran untuk angsuran hutang Masa Kerja lalu.
 

Misi
Misi_edited.png
Visi

Menjadi Dana Pensiun Terbaik, Amanah dan Profesional

Organisation Chart Dapen Pegadaian.jpg

Tanggung Jawab Pengurus dan Dewan Pengawas?


Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Keputusan Direksi PT. Pegadaian (Persero) Pendiri Dana Pensiun Pegadaian Nomor: 241/KEP/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian, bahwa:

​

A. Tanggung Jawab Pengurus:

​

     1. Pengurus bertanggungjawab atas pengelolaan Dana Pensiun sesuai Peraturan Dana           Pensiun, Undang-Undang Dana Pensiun dan Peraturan Pelaksanaannya;
     2. Dalam melakukan tugasnya Pengurus bertanggungjawab kepada Pendiri;
     3. Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggungjawab secara pribadi atas           segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus           yang melanggar hukum atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya sebagai-

        mana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan Undang-Undang Dana Pensiun           dan Peraturan Pelaksanaannya serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun              segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara               melawan hukum.

​

B. Tanggung Jawab Dewan Pengawas:


     Sedangkan pada Pasal 20 Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegadaian             tanggung jawab Dewan Pengawas dinyatakan “Dalam melakukan pengawasan atas          pengelolaan Dana Pensiun, Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pendiri”.

Kegiatan Dana Pensiun Pegadaian
Kegiatan_edited.png

Program Pensiun Manfaat Pasti

​

Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan maksud dan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta setelah purnabakti dan Janda/Duda serta Anak.


Untuk penyelenggaraan Program Pensiun tersebut di atas, Dana Pensiun Pegadaian melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:


     a. Mengelola administrasi kepesertaan baik aktif maupun pasif (Pensiunan);
     b. Mengelola penerimaan Iuran Peserta dan Pemberi Kerja;
     c. Mengelola penerimaan Iuran Tambahan dari Pendiri;
     d. Mengelola Investasi;
     e. Mengelola pembayaran manfaat pensiun;
     f. Mengelola administrasi keuangan.

logo%20dapen_edited.png

Dana Pensiun

Pegadaian

Terdaftar dan Diawasi Oleh 

Untitled.png

Mitra Links

Hubungi Kami

Jl. Otista Raya No. 68-A, Bidara Cina

Jatinegara - Jakarta Timur

​

kepesertaan@dapenpegadaian.co.id

​

www.dapenpegadaian.co.id

​

(021) 22081044,  Fax (021) 22081043

​

bottom of page