Menjadi Dana Pensiun Terbaik dan Mandiri
Manfaat Pensiun yang bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. Usia pensiun normal yang ditetapkan di PDP adalah 56 tahun.
Semua anak yang sah dari peserta / pensiunan yang meninggal dunia yang terlah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja atau pensiun
Istri atau suami yang sah dari peserta / pensiunan yang meninggal dunia yang terlah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja atau pensiun
Peserta yang telah berhak menerima pembayaran manfaat pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun
Karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada Dana Pensiun